Semua orang muslim pasti tahu kalau
hukum memakan daging babi itu haram. Kecuali dalam kondisi darurat. Seperti di
gunung jika tidak ada makanan lain
kecuali babi. Karena Allah SWT berfirman,
حُرِّمَتْ
عَلَيْكُمُ المَيْتَتُ وَ الدَّمُ وَ لَحْمُ الخِنْزيْرِ
“Allah telah
haramkan pada kalian bangkai, darah, dan daging babi…” (Al-Maidah : 3)
Akhir akhir ini banyak berita tentang adanya cacing pita pada daging
babi yang dapat menyebabkan gangguan kesehatan. Sehingga, banyak orang-orang
yang mengatakan babi haram karena menganung cacing pita.
Pertanyaannya, jika suatu saat ada teknologi yang bisa menghilangkan
cacing pita. Apakah daging babi menjadi halal? Tentu saja tidak. Babi itu haram
karena syari’at. Allah SWT telah mengharamkannya dalam Al-Quran. Kewajiban kita
hanya mematuhinya dan tanpa tapi tapi. Sedangkan cacing pita itu hanyalah
hikmah di balik perintah Allah SWT.
Begitu juga dengan minuman keras. Banyak yang mengatakan minuman keras
haram karena memabukkan. kalau saja suatu saat ada teknologi yang bisa membuat
minuman keras yang tidak memabukkan apakah minuman keras menjadi halal? Tentu
saja tidak.
Semua yang diharamkan Allah itu haram karena perintah Allah.
Begitupun yang dihalalkan Allah, itu
semua karena perintah Allah juga. Sedangkan dibalik itu semua ada hikmah yang
bisa diambil dari itu semua.
Janganlah berlaku seperti Bani Israil yang suka mengakali hukum. Saat
turun larangan Allah agar tidak melaut pada hari Sabtu, mereka malah melempar
jaring pada Hari Jum’at dan mengambilnya pada Hari Minggu. Kalau secara logika,
hal itu tidak melanggar. Tapi mereka mengakalinya dan Allah murka dengan mereka
dan mengutuk mereka menjadi babi dan kera.
Kewajiban kita jika ada hukum Allah adalah mendengarkan dan menaatinya.
Jangan ada rasa berat dalam hati kita. Jadi, mulai sekarang kritiklah
orang-orang yang masih bilang daging babi haram karena mengandung cacing pita.
Atau khamr haram karena memabukkan, dll. Itu semua hanyalah hikmah
dibalik semua itu. Semoga kita semua tidak seperti Bani Israil yang suka
mengakali hukum Allah dan Allah mengutuknya menjadi babi dan kera.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar